Senin, 25 Mei 2009
AuRA SEKARPUCUK
"Contoh lain, pegawai pajak di Jakarta, yang mengaku ”telah mendidik perusahaan dan menyelamatkan uang negara”. Bersama timnya, beberapa kali mendatangi dan menagih pajak ke beberapa perusahaan pengemplang pajak. Hasil negosiasi, ia menerima 50 persen pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan itu dan masuk kas negara. Namun, untuk bisa membayar 50 persen, para pemilih perusahaan lebih dulu memberi uang ”upeti” kepada tim itu. Si pegawai pajak tak merasa melakukan KKN. Alasannya, ”jika tidak dididik seperti itu, perusahaan itu tidak akan membayar pajak sehingga negara dirugikan lebih besar.”"
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar